Hambatan dalam MSDM anggota Panwaslu Kabupaten/Kota antara lain dari internal dan eksternal organisasi. Keenam, adanya inisiasi Bawaslu DIY untuk mengatasi problem keterbatasan program peningkatan kapasitas dengan membuat �Forum Arisan�, �Forum Belajar Bersama� dan Media komunikasi Group WhatsApp �Pengawas Istimewa� yang melibatkan Bawaslu DIY dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Kelima, Standar kinerja yang dikembangkan oleh Bawaslu berupa SIMP (Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas) belum operasional untuk melakukan penilaian kinerja. Keempat, input kapasitas SDM anggota Panwaslu Kabupaten/Kota kurang sesuai dengan yang diharapkan. Ketiga rekrutmen calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota terlambat dilakukan. Kedua, proses penentuan jumlah anggota Panwaslu Kabupaten/Kota tidak didasarkan pada analisis beban kerja. Hasil penelitian memperlihatkan beberapa temuan, pertama, Bawaslu belum memiliki grand design yang komprehensif mencakup seluruh fungsi MSDM. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam serta telaah dokumen. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat deskriptif-kualitatif.
![organisasi manajemen sumber daya manusia organisasi manajemen sumber daya manusia](https://easyuni.com/media/uploads/2019/03/27/tentang-sdm.png)
Hal inilah yang menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian mengenai MSDM anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Asumsinya Panwaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang bersifat sementara memerlukan cara tersendiri dalam manajemen sumber daya manusia (MSDM) dibanding lembaga-lembaga lainnya. Visi-misi organisasi akan dapat dicapai apabila SDM yang dimiliki dikelola dengan baik. Seperti lembaga lain pada umumnya, Lembaga Pengawas Pemilu memiliki visi, misi, program, perangkat struktur dan sumber daya manusia (SDM). Lembaga Pengawas Pemilu pada Pemilu Legislatif tahun 2014 yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdiri dari Bawaslu DIY yang bersifat tetap dan Panwaslu kabupaten/Kota yang bersifat sementara. Kehadiran Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk memastikan tahapan pemilu berlangsung sesuai prosedur serta asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pemilu Legislatif tahun 2014 Pemilu merupakan arena perebutan kekuasaan ataupun kursi secara konstitusional, yang selalu rentan terhadap pelanggaran atau kecurangan dan karenanya perlu diawasi.